Upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Menangani Konten Negatif

Statistik Penanganan Konten Negatif

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mencatat penanganan 859.881 konten negatif terkait perjudian selama periode 17 Juli 2023 hingga 7 Januari 2024. Angka ini merupakan bagian dari total 4.519.251 konten negatif yang telah diblokir oleh Kominfo hingga tanggal 7 Januari 2024.

Kategori Konten Negatif

Penanganan konten negatif oleh Kominfo mencakup berbagai kategori. Konten perjudian atau judi online menjadi yang terbanyak dengan jumlah 1.455.902 konten yang diblokir. Diikuti oleh konten pornografi dengan 1.213.988 konten, konten penipuan sebanyak 17.480 konten, konten terkait Hak Kekayaan Intelektual sebanyak 14.656 konten, dan konten negatif lainnya yang direkomendasikan oleh instansi terkait sejumlah 6.644 konten.

Distribusi Penanganan Berdasarkan Platform

Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap konten negatif di berbagai platform media sosial sejak tahun 2017 hingga 7 Januari 2024. Berikut adalah distribusi penanganan konten negatif berdasarkan platform:

  • Twitter/X: 1.380.830 konten
  • Meta (Facebook dan Instagram): 311.793 konten
  • File sharing: 83.380 konten
  • Google: 18.465 konten
  • Telegram: 5.798 konten
  • TikTok: 3.917 konten

Platform Twitter/X mendominasi dengan jumlah konten terbanyak yang ditangani, diikuti oleh Meta dan layanan file sharing.

Proses dan Metode Penanganan

Kominfo menggunakan berbagai metode untuk menangani konten negatif, termasuk pemantauan aktif dan respons terhadap laporan masyarakat. Selain itu, Kominfo juga bekerja sama dengan platform digital untuk memastikan konten negatif segera ditindaklanjuti dan dihapus.

Kanal Pengaduan Masyarakat

Untuk memperkuat upaya ini, Kominfo mengajak masyarakat untuk melaporkan konten negatif melalui berbagai kanal pengaduan yang telah disediakan:

Laporan dari masyarakat sangat penting dalam membantu Kominfo melakukan pemantauan dan penanganan yang lebih efektif terhadap konten-konten negatif di dunia maya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia dari konten-konten negatif. Melalui penanganan aktif dan kolaborasi dengan berbagai platform serta dukungan masyarakat, Kominfo berusaha menciptakan lingkungan internet yang aman dan positif bagi semua pengguna. Upaya ini tidak hanya penting untuk melindungi individu, tetapi juga untuk menjaga integritas dan keamanan digital Indonesia secara keseluruhan

Previous Indonesia Segera Miliki ‘Mobil Terbang’ Buatan Lokal!

Dikembangkan oleh Diskominfo Gunungkidul © 2023